Makan ikan terasa nikmat, makan duren rasanya ajib, mengucapkan salam hukumnya sunat, menjawab salam hukumnya wajib.
Assalamualaikum. Wr. Wb.
Puji dan syukur kita haturkan kepada Ilahi Rabbi Allah Dzul Jalali wal Ikram. Tuhan semesta alam, memberikan kasih sayang pada siang dan malam. Mencurahkan rahmatnya kepada umat yang beriman. Memberikan taubat untuk orang-orang yang meminta ampunan. Semoga kita tidak terjebak dalam kejahiliyahan dan kegelapan.
Shalawat dan salam kepada junjungan kita bersama Nabi Muhammad SAW. Pelopor sejati umat Islam selalu memberi pencerahan dan teladan bagi kita umat Islam. Sebagai the best of example di antara para tokoh-tokoh Quraisy.
Yang terhormat Dewan Juri yang arif dan bijaksana, kepada seluruh pendengar yang budiman lagi beriman.
Marry Wallstonecraff, pada tahun 1972 dalam bukunya “The righ of the women” menyerukan penolakan terhadap posisi wanita yang direndahkan dan dipersamakan kedudukan dengan laki-laki. Buku ini sangat laris dipasaran bahkan dijadikan landasan lahirnya gerakan Gender oleh sebagian orang. Gerakan yang ingin memposisikan wanita sama bahkan lebih dari laki-laki. Jika fenomena ini dibiarkan maka saya khawatir perempuan keluar dari kodratnya. Atas nama gender mereka tampil di muka umum dan dengan sesukanya mengatakan “oh suamiku, tanpa kamu aku akan bisa hidup”. Melihat kejadian di atas izinkan kami menyampaikan beberapa ayat yang berkenaan dengannya, berjudul:
Pandangan al-Qur’an terhadap Gender
Allah SWT berfirman dalam surah an-Nisa’: 32, berbunyi sebagai berikut:
Artinya: “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi Para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu”. (an-Nisa’: 32)
Sebait ayat di atas membicarakan tentang hak wanita. Setiap wanita berhak mendapat bagian dari usahanya. Semua perempuan mempunyai hak untuk bekerja dan bereskpresi selama tidak menurunkan harkat dan martabat kewanitaannya. Namun demikian banyak orang yang nyeleneh termasuk umat Islam itu sendiri, di antaranya M. Ali Pasha penganut paham Gender dan Feminisme. Dia dengan keras menyerukan agar umat Islam meninggalkan tradisi arab serta menggatinya dengan budaya barat. Pun juga menganjurkan supaya umat Islam tidak lagi belajar ke Timur Tengah namun beralih ke Barat.
Ketahuilah, pendapat umat Islam yang melenceng dari al-Qur’an dan as-Sunnah tidak datang dengan sendirinya, seperti dikemukakan Tatik Chusniaty ( Pemerhati Gender dan Feminis) terjadi karena 4 (empat hal): Imperalisme barat atas Islam, Banyak umat Islam belajar ke Barat, pengaruh Missionaris dan dibukanya terusan Suez di Mesir.
Pendengar yang terhormat dewan juri yang mulia
Islam sebagai agama kemanusiaan tidak mendiskriminasikan perempuan. Kita telah melihat dari asal kejadiaanya. Hal ini tercantum dalam surah al-Hujurat: 13, berbunyi sebagai berikut:
Artinya:”Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal”. (al-Hujurat: 13)
Syech Mahmud Syaltut mantan pimpinan tertinggi al-Azhar Mesir mengatakan: tabiat laki-laki dan perempuan dapat dikatakan sama, tidak ada perbedaan atau tebang pilih. Di mata Allah SWT laki dan perempuan setera, yang membedakan hanyalah Taqwa.
Para pendengar yang budiman
Islam sangat memperhatikan hak-hak kaumnya termasuk perempuan. Masa jahiliyah, anak perempuan baru lahir di bunuh hidup-hidup, sebab di anggap membawa kabar buruk dan aib keluarga. Namun, Islam menyelamatkan mereka dari hal durjana tersebut. Meskipun Islam sudah menyatakan pembelaannya atas kedudukan perempuan namun tetap saja di anggap sinis oleh non-muslim. Terutama dalam 2 (dua) hal:
1. Hak waris.
Islam dikatakan tidak adil disebabkan perempuan lebih sedikit dibangdingkan laki-laki. Ketika ini yang ditawarkan, maka konsep yang harus kita pikirkan adalah laki-laki adalah kepala rumah tangga yang bertanggungjawab penuh kepada keluarga dalam segala hal, sedangkan isteri tidak demikian. Konsep ini berbeda dengan Romawi, seorang suami diperbolehkan menjual, menganiaya dan mengusir isterinya. Di peradaban Hindu-Cina, bila suami meninggal maka isterinya dibakar hidup-hidup. Nauzubillah!
2. Perempuan diciptakan dari tulang bengkok.
Hadist Rasul SAW:”Saling pesan memesanlah untuk berbuat baik pada perempuan, karena mereka diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok”. (HR. Bukhari Muslim dan Tirmidzi).
Banyak orang memahami hadist ini secara harfiah, sehingga menimbulkan persepsi perempuan lebih rendah dari laki-laki karena diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok. Hal ini telah disampaikan oleh Rasyid Ridha dalam tafsir al-Manar:”Seandainya tidak tercantum kisah kejadian Adam dan Hawa dalam kitab perjanjian lama, dengan mengarah kepada pemahaman di atas, niscya pendapat keliru ini tidak akan ada dalam umat Islam: tulang bengkok adalah majaz (kiasan). Memperingatkan laki-laki agar bertindak lemah lembut terhadap wanita.
Hati perempuan laksana air maka datanglah kepadanya dengan hati embun. Kelembutan perempuan laksan awan maka janganlah ditutup dengan kabut hitam.
Maka orang bijak pun mengatakan:”wanita tidak diciptakan dari tulang kaki maka dia bukan untuk di puja dan di puji, wanita juga tidak diciptakan dari tulang jemari maka dia bukan untuk di caci dan di dokrinasi, wanita tidak diciptakan dari tulang kaki maka hidupnya bukan untuk di injak dan di intimidasi, namun wanita diciptakan dari tulang rusuk lelaki yang sebelah kiri agar dekat dengan hati untuk dihormati dan dihargai”.
Saudara-saudara seaqidah dan setanah air
Pembuktian lebih lanjut bahwa Islam menempatkan perempuan setera dengan laki-laki diterapkan di zaman Nabi SAW, yaitu perempuan mempunyai peranan sentral termasuk dalam hal profesi. Khadijah sebagai saudagar, Zainab binti Jahsy bekerja sebagai penyamak kulit binatang, al-Syifa’ seorang perempuan pandai menulis sehingga diamanahi manajemen pasar. Menandakan bahwa betapa pentingnya peranan perempuan di kala itu. Mereka bisa bekerja kapanpun dan dimanapun. Sehingga di anggap Islam tidak sejalan dengan teori-teori barat adalah mustahil, bahkan Islam lebih dahulu menerapkan itu, tentunya sesuai dengan koridor keislaman.
Laki-laki suka bermain bola, wasitnya harus adil dan bijaksana, kemenangan menjadi target utama, kami mohon doa pada dewan juri agar kami juara.
Sang Raja naik pedati, berhenti di kota ini, syarah Syarhil Qur’an berakhir di sini, semoga menang untuk jumpa kembali.
Wassalamualaikum. Wr. Wb.